Kota baubau- Fenomena "main hakim sendiri" dalam sengketa lahan masih menjadi rapor merah dalam penegakan hukum di Indonesia. Seringkali, seseorang yang merasa memiliki hak atas sebidang tanah nekat merobohkan pagar, menebang pohon, atau merusak bangunan yang didirikan pihak lain di atas tanah tersebut. Dalihnya klasik; "Ini tanah saya, saya bebas melakukan apa saja."
Namun, benarkah hukum memberikan impunitas bagi pemilik tanah untuk merusak barang milik orang lain di atas lahan miliknya? Di tengah transisi menuju Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), masyarakat perlu memahami batasan tajam antara hak kepemilikan dan tindak pidana pengrusakan.
Dalam KUHP lama (WvS), tindak pidana pengrusakan diatur dalam Pasal 406. Kini, dalam KUHP Nasional 2023, norma tersebut bertransformasi ke dalam Pasal 521 ayat (1) yang berbunyi;
"Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan..."
Perlu digarisbawahi bahwa objek dari pasal ini adalah "Barang", bukan "Tanah". Secara hukum, barang (benda bergerak maupun tidak bergerak seperti bangunan/tanaman) memiliki eksistensi hukum yang berbeda dengan tanah tempat barang itu berpijak.
Ini adalah pertanyaan fundamental yang sering membingungkan penyidik maupun masyarakat awam. Secara praktis dan teoretis, dalam perkara pidana pengrusakan barang (Pasal 521 KUHP 2023), status kepemilikan tanah tidak harus dibuktikan terlebih dahulu untuk menentukan adanya tindak pidana.
Mengapa demikian? Berikut adalah analisis hukumnya;
1. Pemisahan Horizontal (Horizontal Scheiding). Indonesia menganut asas hukum adat Horizontal Scheiding, di mana bangunan atau tanaman di atas tanah tidak selalu merupakan bagian dari tanah tersebut. Artinya, seseorang bisa saja memiliki sertifikat tanah, namun bangunan di atasnya adalah milik pihak lain yang menguasai fisik lahan. Jika pemilik tanah merusak bangunan tersebut tanpa prosedur hukum (eksekusi pengadilan), ia tetap dapat dijerat pidana.
2. Fokus pada "Barang Milik Orang Lain". Unsur utama pasal ini adalah barang yang dirusak adalah milik orang lain. Meskipun tanah itu milik Anda, jika Anda merusak motor, pagar, atau tanaman milik tetangga yang ada di sana, unsur "milik orang lain" telah terpenuhi.
3. Tindakan Melawan Hukum (Wederrechtelijk). Seseorang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum jika ia bertindak tanpa kewenangan yang sah. Memiliki sertifikat tanah tidak otomatis memberikan kewenangan eksekusi mandiri (self-help). Eksekusi pengosongan lahan harus dilakukan melalui juru sita berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menanggapi carut-marut pemahaman ini, praktisi hukum sering merujuk pada yurisprudensi tetap Mahkamah Agung. Dalam berbagai putusan, ditegaskan bahwa pemeriksaan perkara pidana tidak perlu menunggu putusan perdata jika menyangkut fakta materil pengrusakan.
"Hukum pidana menjaga ketertiban sosial. Jika setiap orang yang merasa memiliki tanah boleh merusak properti orang lain di atasnya, maka hukum rimba yang akan berlaku. Kepemilikan tanah adalah domain perdata, namun tindakan merusak properti adalah domain pidana yang berdiri sendiri."
Bagi pelaku pengrusakan di atas lahan sengketa, ancaman hukum tidak hanya datang dari satu pintu. Selain Pasal 521, KUHP Nasional juga menyiapkan instrumen lain;
1. Pasal 522; Jika pengrusakan dilakukan bersama-sama (pengeroyokan barang), ancaman pidananya lebih berat.
2. Pasal 424; Terkait memasuki pekarangan orang lain secara tanpa hak.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa laporan polisi atas pengrusakan barang tidak bisa "dimentahkan" hanya dengan menunjukkan sertifikat tanah. Penyidik fokus pada; Siapa yang merusak? Siapa pemilik barang yang dirusak? Adakah izin atau perintah eksekusi resmi?
Sebagai Advokat, saya sering menemukan Klien yang terjebak dalam emosi sesaat. Jika Anda menghadapi situasi di mana lahan Anda diduduki orang lain tanpa izin, berikut langkah hukum yang benar;
1. Somasi Resmi. Berikan teguran hukum kepada pihak yang menempati lahan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.
2. Gugatan Perdata (Revidicatio). Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menegaskan hak kepemilikan dan memohon eksekusi pengosongan.
3. Laporan Pidana Penyerobotan (Pasal 512 KUHP 2023). Jika unsur penyerobotan terpenuhi, laporkan secara pidana tanpa harus melakukan tindakan fisik yang merusak.
Dilarang Keras; Menyewa preman atau menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan lawan tanpa penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan. Tindakan ini justru akan mengubah Anda dari "Korban Penyerobotan" menjadi "Tersangka Pengrusakan".
KUHP Nasional 2023 dirancang untuk lebih humanis namun tetap tegas dalam menjaga ketertiban. Menjawab pertanyaan utama; Tidak perlu membuktikan kepemilikan tanah terlebih dahulu untuk memproses pidana pengrusakan. Perlindungan hukum diberikan kepada subjek hukum yang dirugikan propertinya, terlepas dari di mana properti itu berdiri.
Keadilan tidak bisa dicapai dengan cara-cara yang melanggar hukum (law enforcement cannot be achieved by law-breaking). Mari menjadi masyarakat yang sadar hukum dan menghormati proses peradilan.
AGUNG WIDODO, SH., MH.

0 Komentar